Dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Pemeriksaan Pajak

Dalam mengambil tindakan menurut ketentuan Penuntutan Pidana, auditor harus mengetahui KUHAP dan KUHAP. Berdasarkan hal tersebut, Kepala Pemeriksaan Pajak harus secara berkala mengeluarkan

arahan pemeriksaan bagi KPP. Semua kasus yang termasuk dalam kategori kasus yang diteruskan kepada Kepala Pemeriksaan Pajak harus dilengkapi dengan format yang dipersyaratkan dan memuat semua data yang diperlukan jika kasus tersebut diteruskan untuk tindakan lebih lanjut.

Penyidik ​​juga bisa menyelidiki daerah lain. Pertanyaan dirumuskan dalam berbagai bentuk dan langkah-langkah berikut dapat diambil: Pengamatan di tempat kegiatan ekonomi wajib pajak yang diselidiki tanpa sepengetahuan wajib pajak tentang hal ini; pencarian aktif untuk informasi di sumber di luar administrasi pajak dan daftar bisnis perusahaan; pertemuan dengan Wajib Pajak yang diberitahukan bahwa tujuan pertemuan tersebut adalah untuk menentukan apakah ia bersalah dan bertanggung jawab atas kemungkinan tuntutan pidana atas ditemukannya penggelapan pajak.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, jika tindak pidana telah menyebabkan kerugian pelajari penghapusan pajak materiil, wajib pajak yang dituduh harus diajukan ke penuntutan perdata dan penggugat perdata harus menuntut pengembalian harta benda atau imbalan atas kerusakan tersebut. Penggugat perdata menjadi sah sebelum peninjauan kembali dimulai. Permintaan harus berisi informasi umum tentang penggugat dan tertuduh yang dirugikan. Itu juga harus memuat alasan permintaan, tanda tangan penggugat yang rusak atau wakilnya, nama dan nama keluarga wakil dan kuasa. Dalam proses pidana, pengelola sah dari wajib pajak yang diperiksa bekerja sama dengan pemeriksa yang dapat mengajukan tuntutan perdata.

Ringkasan aturan pembuktian berikut disajikan di sini sebagai panduan bagi auditor serta inspektur intelijen dan investigasi:

Jenis-jenis alat bukti :
1. Barang bukti, data yang diperoleh dari benda-benda material
2. Alat bukti tertulis, yang dapat berupa :
2.1. Primer (dokumen asli yang dianggap paling dapat diandalkan), atau
2.2. Sekunder (salinan atau saksi menggunakan catatan yang diambil dari aslinya atau ringkasannya).

Dokumentasi bukti sekunder biasanya diterapkan hanya jika:
2.2.1. Dokumen tersebut dimiliki oleh pihak lain dan auditor akhirnya tidak dapat mengadministrasikannya;
2.2.2. Aslinya hilang atau musnah;
2.2.3. Tidak mungkin secara fisik menghasilkan aslinya (misalnya naskah di dinding);
2.2.4. Dilarang menghapus yang asli (misalnya beberapa dokumen publik);
3. Konfirmasi data dimaksudkan untuk mengkonfirmasi kebenaran bukti yang dikumpulkan untuk menyelesaikan pajak sebelumnya. Konfirmasi data sangat penting dalam keadaan berikut:
3.1. Ketika pengakuan atau pengakuan dilakukan oleh seorang terdakwa
3.2. Bukti dikumpulkan oleh anak-anak
3.3. Bukti dikumpulkan oleh kaki tangan

Berikut ini adalah sumber dari mana penyidik ​​dapat mengumpulkan bukti untuk membuktikan penipuan pajak:

- Bukti material: material yang sudah ada yang menjadi dasar bukti, pemilihan representasi material, dokumen atau data asli;
- Pencarian di teater acara;
- Informasi dari masyarakat, informan, pejabat departemen;
- pemeriksaan data;
- pengawasan;
- wawancara dengan karyawan;
- Wawancara dengan tersangka (jika memungkinkan)

1. Kriteria keabsahan atau keberterimaan bukti tertulis tetap pada:
- pihak yang membuat (menandatangani);
- seseorang yang menyaksikannya dibuat atau ditandatangani;
- seseorang yang mengenali tulisan dan mampu mengidentifikasinya;
- Ahli (hukum).

2. Pembuktian dianggap demikian dalam suatu kasus jika cenderung membuktikan adanya fakta yang sedang dibicarakan. Tidak semua informasi bisa menjadi bukti.

3. Bukti dapat diterima jika tidak melanggar salah satu aturan berikut:
- didasarkan pada gosip;
- didasarkan pada tindakan atau fakta serupa;
- didasarkan pada pendapat atau anggapan;
- tidak sesuai dengan karakter tersangka (ini subjektif tapi patut dipertimbangkan);
- diberikan oleh seseorang tetapi menuduh tersangka.

Penyelidik sedang mencari bukti untuk mengkonfirmasi pelanggaran dan kesalahan dalam kegiatan wajib pajak yang dapat mengirim wajib pajak untuk penuntutan pidana. Jumlah pendapatan dalam kasus investigasi kemungkinan besar dan inilah mengapa waktu investigasi lebih lama. Pertemuan dengan wajib pajak yang bersangkutan memiliki perspektif lain, karena pertanyaan penyidik ​​bermaksud untuk menggali informasi tidak hanya tentang masalah wajib pajak tetapi juga orang-orang yang terlibat dalam penipuan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi Android Terbaik, Kelola Sandi Hingga Simpan Foto

Mengapa Pacific Palace Hotel Layak Dikunjungi: Keindahan dan Kenyamanan Hotel Bintang 4 di Batam

Menjadi Welder Profesional: Langkah-langkah Menuju Kesuksesan Karir