Dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Pemeriksaan Pajak
Dalam mengambil tindakan menurut ketentuan Penuntutan Pidana, auditor harus mengetahui KUHAP dan KUHAP. Berdasarkan hal tersebut, Kepala Pemeriksaan Pajak harus secara berkala mengeluarkan arahan pemeriksaan bagi KPP. Semua kasus yang termasuk dalam kategori kasus yang diteruskan kepada Kepala Pemeriksaan Pajak harus dilengkapi dengan format yang dipersyaratkan dan memuat semua data yang diperlukan jika kasus tersebut diteruskan untuk tindakan lebih lanjut.